Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD Pangandaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengalami perubahan terbaru melalui UU Nomor 13 Tahun 2022. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki wewenang untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat. Adapun keempat Raperda yang diajukan mencakup regulasi tentang Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Tujuan dari pengajuan inisiatif ini adalah untuk memperkuat kerangka regulasi daerah agar sesuai dengan perkembangan regulasi nasional dan aspirasi masyarakat setempat. Pendekatan simplifikasi regulasi diterapkan untuk memastikan keefektifan peraturan daerah, menghindari tumpang tindih, dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Pangandaran. DPRD dan pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta memberikan dampak positif dalam tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi di daerah setempat.
Strategi SEO untuk Meningkatkan Visibilitas Desa & Bank Lokal




