Sejumlah dana sebesar Rp4,5 miliar telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Maros untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Maros Chaidir Syam, yang menjelaskan bahwa Siltap merupakan gaji bagi aparat pemerintahan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Proses pembayaran ini tidak hanya mencakup kepala desa dan perangkat desa, tetapi juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Total 80 kepala desa, 337 kepala dusun, dan 629 imam masjid akan menerima insentif berupa Siltap, dengan besaran tertentu sesuai dengan jabatan masing-masing.
Dengan dimulainya proses pembayaran Siltap ini, diharapkan kebutuhan para aparat desa terpenuhi dan kinerja pemerintahan desa semakin terjaga. Pihak terkait juga menegaskan bahwa proses pembayaran dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Maros juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kepala desa dan perangkat desa. Total anggaran THR yang dialokasikan mencapai Rp1.886.800.000 untuk 80 desa, dengan besaran THR yang berbeda untuk kepala desa dan perangkat desa. Kepala desa akan menerima THR sebesar Rp3,5 juta per orang, sementara perangkat desa akan menerima Rp2,05 juta per orang.
Dengan adanya alokasi dana ini, diharapkan para aparat desa di Kabupaten Maros dapat bekerja dengan lebih baik dan kesejahteraan mereka terjamin.





