Tindak Penjual Minuman Ilegal oleh Satpol PP di Tebet dan Kebayoran Baru

by -100 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan tindakan terhadap para penjual minuman keras (miras) dari beberapa lokasi di Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menertibkan peredaran miras tanpa izin yang melanggar peraturan serta untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 231 botol miras dari Kecamatan Tebet, terdiri dari berbagai merek seperti Anggur Buah, Panther Stout, Singaraja Bali Pale Ale, dan lain-lain.

Di sisi lain, di Kecamatan Kebayoran Baru, petugas juga berhasil menyita 93 botol miras dari sejumlah toko jamu yang menjual secara ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan. Tidak hanya melakukan penyitaan, Satpol PP Jakarta Selatan juga meminta pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Langkah-langkah pengawasan secara berkala akan terus dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Tindakan tegas dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Source link