Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,3 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat. Petugas menangkap satu tersangka berinisial MA (30) di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan plastik yang berisi narkotika jenis ganja. Selain itu, dari pengembangan tersebut, polisi menemukan kain yang juga berisi narkotika jenis ganja di kediaman tersangka. Barang bukti berupa ganja seberat 4,3 kilogram kemudian disita dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. Warga diminta untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Tindakan ini sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.





