Polisi Tahan 14 Pengedar Obat Keras di Jakarta Pusat

by -106 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap 14 pengedar obat keras daftar G di beberapa wilayah dengan total 35.143 butir obat disita sebagai barang bukti. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan komitmennya untuk terus menutup setiap celah peredaran obat keras di wilayah tersebut. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah rawan dengan melibatkan 14 tersangka. Penangkapan dilakukan di beberapa wilayah seperti Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut seharusnya digunakan sesuai ketentuan medis namun disalahgunakan untuk diperjualbelikan secara bebas. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang meresahkan. Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Pelaku yang tertangkap akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil konten dari situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link