Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sedang diproses untuk kembali ditahan di rumah tahanan negara atau rutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pengalihan jenis penahanan tersebut dilakukan oleh KPK dan terus diinformasikan kepada publik mengenai perkembangannya. MAKI mendesak KPK untuk mengembalikan Yaqut ke sel penjara karena dianggap merusak sistem. Sebelumnya, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi, Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan negara atau rutan dan tidak hadir saat pelaksanaan salat Idul Fitri. Para tahanan mendapatkan informasi tersebut dan bertanya-tanya mengenai keberadaan Yaqut. Akhirnya, Yaqut diproses kembali ke rutan KPK setelah menyelesaikan tahanan rumahnya.
KPK Konfirmasi Yaqut Akan Kembali Ditahan, Kasus Masih Diproses





