Pelaku Pembunuhan Wanita di Jaktim Terancam Hukuman Seumur Hidup

by -70 Views

Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa tersangka F, yang dituduh membunuh wanita berinisial DA (36) yang mayatnya ditemukan di kontrakan di Jalan Daman I, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/3) kini terancam hukuman penjara seumur hidup. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, tersangka F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, tersangka F juga dituduh dengan Pasal 468 ayat (2) UU yang mengatur tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara jika perbuatannya mengakibatkan kematian.

Tersangka F ditangkap pada Sabtu (21/3) setelah berusaha melarikan diri di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68. Korban, DA, yang juga cucu dari pelawak Betawi, Mpok Nori, ditemukan tewas dengan luka bekas dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka. Kronologi kejadian pembunuhan tersebut bermula dari pertengkaran antara tersangka dan korban, yang merupakan suami istri, karena cemburu. Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu sekitar pukul 04.30 WIB di kontrakan di Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, peristiwa ini terjadi saat saksi, ibu korban, menemukan pintu kontrakan terkunci dari dalam rumah. Setelah berhasil masuk, mereka menemukan korban sudah meninggal di lantai dengan darah mengering di sekitarnya. Kasur juga ditemukan berlumuran darah. Semua keterangan ini menjadi dasar penyelidikan polisi untuk menetapkan tersangka F sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Source link