Pentingnya Menyidangkan Kasus Air Keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer

by -78 Views

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus terus menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi di kawasan Senen pada 12 Maret 2026 saat ini sedang ditelusuri lebih dalam oleh Puspom TNI. Beberapa pakar hukum mengemukakan pandangan bahwa penyelesaian kasus ini sebaiknya dilakukan melalui jalur peradilan militer, terutama karena ada dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam insiden tersebut. Hal ini disebabkan oleh konsekuensi yurisdiksi yang berbeda antara kasus pidana militer dan umum.

Menurut pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung, jika terbukti pelaku merupakan anggota militer aktif, maka proses hukum secara otomatis akan masuk di bawah kewenangan peradilan militer berdasarkan prinsip asas lex specialis derogat legi generali. Hal ini diatur dengan tegas dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer serta regulasi lain yang menegaskan bahwa anggota militer harus diproses melalui mekanisme internal militer.

Puspom TNI menyatakan bahwa pelaku adalah anggota TNI aktif, sehingga proses hukum harus dilakukan di institusi militer untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan. Selain memberikan sanksi pidana, peradilan militer juga dapat memberikan sanksi internal seperti pemecatan tidak dengan hormat dan penurunan pangkat. Sebelumnya, terdapat kasus lain yang menunjukkan ketegasan peradilan militer dalam menjatuhkan hukuman berat kepada anggotanya, menunjukkan bahwa mekanisme internal TNI memiliki standar penegakan hukum yang keras dan konsisten.

Meskipun terdapat kritik bahwa proses peradilan militer cenderung tertutup, namun menurut Fransiscus, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Proses hukum internal militer ini secara jelas mendukung penegakan hukum yang adil dan memberikan sanksi yang sesuai bagi anggota militer yang melakukan pelanggaran.

Source link