Polsek Pesanggrahan berhasil menangkap seorang pria berinisial MD (26) yang diduga mencuri motor temannya, DLI (28) di jalan Masjid Al Huda, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menurut Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam, pelaku ditangkap pada Rabu (25/3) pukul 17.00 WIB setelah korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Kronologi kejadian bermula ketika pelaku meminjam motor korban untuk membeli rokok pada Sabtu (21/3), namun tidak mengembalikan motor tersebut setelah itu. Motor korban akhirnya ditemukan di Gang Asmat, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan pada Kamis (26/3) pukul 01.10 WIB.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pelaku dan saksi yang berada di tempat kejadian perkara. Pelaku curanmor dapat dijerat dengan pasal 362, 363, dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman berupa denda dan penjara antara lima hingga 20 tahun, tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan. Kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak tindak pencurian sepeda motor yang terjadi di Jakarta Selatan. Menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan kendaraan pribadi mereka.





