Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap permohonan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk menyelidiki pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah selama perayaan lebaran 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyambut baik langkah yang diambil oleh MAKI dan mengatakan bahwa dukungan masyarakat sangat penting untuk mengetahui perkembangan kasus hukum yang sedang ditangani. Sebelumnya, MAKI telah mengajukan permohonan kepada DPR untuk membentuk Panja terkait kasus tersebut, meskipun Yaqut telah kembali ke rutan setelah sebelumnya berada dalam tahanan rumah. Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pembentukan Panja diperlukan untuk mengungkap berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi sebelumnya, termasuk adanya intervensi dari pihak luar terhadap KPK. MAKI juga telah mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam proses pengalihan penahanan Yaqut. Keterlibatan MAKI dalam mengawal proses hukum tersebut menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Usut Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Respons KPK & DPR – Analisis Terkini





