Persidangan Dirut Terra Drone di PN Jakpus: Kronologi dan Fakta Terbaru

by -61 Views

Persidangan Direktur Utama Terra Drone terkait kasus kebakaran rumah toko (ruko) yang menelan korban sebanyak 22 orang tewas, saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengungkapkan bahwa persidangan sudah dimulai sejak 11 Maret 2026 dengan agenda dakwaan. Saat ini, persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi yang dilaksanakan secara berkala. Kasus kebakaran Ruko Terra Drone sendiri telah mencapai tahap P21 sejak Januari 2026 dan dilimpahkan pada bulan Februari tahun yang sama. Michael Wishnu Wardana, Dirut Terra Drone yang menjadi terdakwa, didakwa sesuai dengan ketentuan pidana dalam Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 188 KUHP yang mengatur tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum. Kasus ini terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada tanggal 1 dan 15 April.

Source link