Polisi Kejar Tiga DPO Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan Cilandak

by -348 Views

Polisi masih memburu tiga orang daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi pada dini hari Jumat itu berawal dari tawuran antarkelompok yang dipicu tantangan melalui media sosial, lalu berkembang menjadi aksi kekerasan di dua titik berbeda.

Tiga DPO Masih Diburu

Pelaksana Tugas Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, mengatakan polisi kini fokus mengejar tiga pelaku yang belum tertangkap. Dari jumlah itu, satu orang masuk DPO dalam perkara pengrusakan sepeda motor, sementara dua lainnya diduga terlibat langsung dalam pembacokan.

“Ada satu orang dalam kasus pengrusakan motor dan dua orang dalam kasus pembacokan,” ujar Ipda Alpino De Tech.

Korban Alami Luka Bacok di Punggung dan Tangan

Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial CF (22) menjadi korban dan mengalami luka bacok di bagian punggung serta tangan. Polisi menyebut aksi para pelaku tidak hanya melukai korban, tetapi juga merusak sepeda motor milik korban di lokasi kejadian.

Empat pelaku yang sudah ditangkap diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian kekerasan itu. Peristiwa terjadi di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, yang masih berada dalam kawasan Jakarta Selatan.

Rekaman CCTV dan Senjata Tajam Jadi Barang Bukti

Untuk menguatkan penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti juga disita, termasuk empat senjata tajam yang diduga digunakan para pelaku.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain sepeda motor Vario, senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, dan balok kayu. Menurut polisi, seluruh temuan itu memperjelas rangkaian aksi yang berujung pada pengeroyokan dan pembacokan tersebut.

Para pelaku yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa provokasi di media sosial bisa berujung pada kekerasan nyata di jalanan.