Polisi Kejar Tiga DPO Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan Cilandak

by -53 Views

Polisi sedang mengejar tiga orang daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan, pada dini hari Jumat. Menurut Pelaksana Tugas Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, ada satu orang dalam kasus pengrusakan sepeda motor dan dua orang dalam kasus pembacokan. Seorang pria yang berinisial CF (22) mengalami luka bacok di bagian punggung dan tangan sebagai korban kasus tersebut. Polisi telah memeriksa sembilan saksi dan mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian. Mereka juga menemukan empat senjata tajam yang diduga digunakan oleh pelaku.

Kasus ini dimulai dari aksi tawuran yang dipicu oleh tantangan antarkelompok melalui media sosial. Kedua kelompok berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus. Empat pelaku sudah ditangkap atas kasus pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak. Mereka berperan dalam tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dan merusak sepeda motor milik korban. Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor Vario, senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, dan balok kayu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah serta menangani konflik dengan cara yang sesuai dengan hukum.

Source link