Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Pangkep. Pelaku berinisial RA(26) berhasil diamankan setelah menyebabkan kerusuhan saat proses pengembangan kasus curas yang terjadi pada 31 Maret 2026. Korban dan rekannya diserang oleh tiga pelaku yang menggunakan sepeda motor dan mengancam mereka dengan senjata tajam. Setelah korban menyerahkan kunci motor, pelaku berhasil kabur dengan sepeda motor dan telepon genggam korban. Tim Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku di Kota Makassar dan berhasil menangkap RA. Namun, RA mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas harus melumpuhkannya. RA mengakui perbuatannya bersama dua rekannya yang masih buron. Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah diserahkan ke Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
Menangkap Pelaku Curas di Makassar: Rekan Masih Buron





