Unit Reskrim Polsek Pademangan telah berhasil menangkap seorang mantan karyawan depot air minum berinisial H (24) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor, uang, dan ponsel milik atasannya. Kejadian ini terjadi di Jalan Pademangan 2 gang 19, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu (18/3). Mantan karyawan yang kabur ini berhasil ditangkap di Provinsi Lampung pada Selasa (24/3) saat perayaan lebaran. Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku langsung melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap di tempat neneknya ketika sedang berkumpul dengan keluarga. Pelaku ini adalah mantan karyawan depot air minum yang mengundurkan diri setelah dua tahun bekerja. Motif dari aksi pidana ini disebabkan karena pelaku masih memiliki akses ke depot air minum tersebut. Berdasarkan penjelasan Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala, pelaku mengakui melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhannya terutama di momen lebaran. Kasus ini terungkap setelah tim Unit Reskrim menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas bahwa pelaku mantan karyawan ini berhasil membawa kabur sepeda motor, uang, dan ponsel milik depot. Setelah berhasil melacak keberadaan pelaku di Lampung, tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan segera menuju ke sana dan berhasil menangkap pelaku di rumah neneknya di Kabupaten Lampung Timur. Pelaku akan dijerat dengan pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pademangan Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tangkap Mantan Karyawan Depot Air Minum Curang – Berita Terbaru





