Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ARK (35) atas dugaan penipuan dalam penjualan sebidang tanah di Muara Angke. Kasus ini diperkirakan merugikan korban sebesar Rp160 juta. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi tertentu di Jakarta Utara. Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2023. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan tanah dan bangunan yang bukan miliknya, tanpa seizin pemilik sah.
Kejadian bermula saat pelaku menemui korban pada Sabtu untuk menawarkan sebidang tanah beserta bangunan di kompleks PHPT Muara Angke. Setelah negosiasi terkait harga dan proses pengurusan dokumen, korban dan pelaku sepakat untuk harga senilai Rp260 juta dan pembayaran di awal senilai Rp160 juta. Namun, setelah menerima pembayaran, pelaku tidak mengurus dokumen yang dijanjikan dan sulit dihubungi oleh korban. Setelah korban mencari informasi lebih lanjut, mereka mengetahui bahwa objek yang dibelinya sudah dimiliki oleh orang lain. Korban kemudian melaporkan kasus ini, yang kemudian diinvestigasi oleh petugas hingga berhasil menangkap pelaku.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran atas dugaan penipuan ini. Diharapkan dengan penangkapan pelaku ini, dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan serupa di masa mendatang. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan untuk tidak sembarangan dalam melakukan tindakan penipuan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus penipuan di masyarakat.





