Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani mengenai dugaan ajakan makar yang diunggahnya di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa masih dalam proses pendalaman terkait laporan tersebut. Ada tambahan dua laporan terkait kasus tersebut yang diterima oleh Polda Metro Jaya, namun tidak dijelaskan siapa pelapornya. Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi dasar laporan yang diterima Polda Metro Jaya tersebut. Budi menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat dan akan tetap melakukan penyelidikan serta penyidikan. Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak mempolitisasi serta menyebar isu SARA terkait kasus ini. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi adanya laporan polisi yang disampaikan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani atas Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berisi mengenai tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan. Proses pendalaman dan proses hukum terkait laporan ini tetap akan dilakukan oleh kepolisian untuk menegakkan hukum yang berlaku.
Pendalaman Kasus Pelaporan Saiful Mujani oleh Polisi





