Polisi Ungkap Penipuan Pembelian Ikan Ekspor Rp1,07 Miliar

by -115 Views

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang yang terkait dengan pembelian ikan layur siap ekspor di Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, dengan nilai mencapai Rp1,07 miliar. Kasus ini melibatkan transaksi sejak Agustus 2024 hingga April 2025. Korban, BRN, telah mentransfer lebih dari Rp1 miliar kepada pelaku wanita berinisial KSM tanpa menerima barang yang dijanjikan, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp1.073.380.000. Polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Sunda Kelapa dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait transaksi.

Modus operandi yang digunakan tersangka KSM adalah menawarkan ikan siap ekspor sebagai pemasok utama, namun tidak memenuhi kewajiban pengiriman setelah menerima pembayaran. Saat ini, KSM dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Kasus ini terkuak setelah korban BRN melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada Juli 2025.

Kerugian yang dialami korban akibat transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan membuatnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Korban awalnya diperkenalkan kepada KSM oleh suaminya, namun seiring berjalannya waktu, KSM tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Meski korban terus melakukan transfer pembayaran, jumlah ikan yang diterima tidak sebanding dengan uang yang telah dibayarkan. Pelaporan korban memicu penindakan dari pihak berwajib untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Source link