Jakarta Utara — Kasus jual-beli ikan layur siap ekspor di kawasan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, berujung pada dugaan penipuan bernilai besar. Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengungkap praktik yang diduga merugikan seorang korban berinisial BRN hingga Rp1.073.380.000.
Uang Sudah Mengalir, Barang Tak Kunjung Datang
Perkara ini bermula dari transaksi yang berlangsung sejak Agustus 2024 hingga April 2025. Selama periode itu, BRN disebut telah mentransfer uang lebih dari Rp1 miliar kepada seorang perempuan berinisial KSM. Namun, ikan layur yang dijanjikan tak kunjung diterima secara utuh, meski pembayaran terus dilakukan.
Menurut keterangan yang dihimpun polisi, KSM menawarkan diri sebagai pemasok utama ikan siap ekspor. Tawaran itu membuat korban percaya dan melanjutkan transaksi. Akan tetapi, kewajiban pengiriman barang tidak dipenuhi sebagaimana kesepakatan awal, sehingga selisih antara uang yang dibayarkan dan barang yang diterima semakin besar.
Polisi Amankan Bukti Transaksi
Setelah menerima laporan BRN pada Juli 2025, polisi bergerak melakukan penyelidikan. KSM akhirnya ditangkap di kawasan Sunda Kelapa. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan jual beli tersebut.
Barang bukti itu menjadi kunci untuk menelusuri alur pembayaran dan komunikasi antara korban dan pelaku. Dari rangkaian dokumen tersebut, penyidik mendalami dugaan bahwa transaksi bukan sekadar gagal kirim, melainkan mengarah pada penipuan dan penggelapan uang.
Terancam Empat Tahun Penjara
Atas perbuatannya, KSM dijerat pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini juga menyoroti betapa rawannya transaksi bernilai besar yang bertumpu pada kepercayaan personal. BRN awalnya diperkenalkan kepada KSM oleh suaminya, namun hubungan yang semula berjalan sebagai kerja sama bisnis justru berubah menjadi perkara pidana setelah barang yang dijanjikan tidak sebanding dengan dana yang sudah ditransfer.




