Ustaz Abi Makki sebagai saksi mengungkapkan bahwa korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Syekh Ahmad Al-Misry di Bogor diimingi akan diberangkatkan sekolah gratis ke Mesir. Modus operandi SAM melibatkan mengajak santrinya mendengarkan ceramahnya dan memberikan iming-iming untuk bisa melanjutkan sekolah di Mesir. Uang yang digunakan untuk menyekolahkan santri di Mesir ternyata berasal dari dana umat yang dikumpulkan untuk membantu sesama.
Pada tahun 2021, dugaan pelecehan terjadi dan para korban bersama guru santri dan tokoh agama melakukan tabayyun terhadap SAM. Meskipun SAM meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, pada tahun 2025, guru santri mendapatkan pengakuan bahwa SAM kembali melakukan tindakan serupa. Para guru berdiskusi dan bertemu dengan Habib Mahdi untuk membahas masalah tersebut.
Kasus pelecehan ini dilaporkan ke Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 28 November 2025. Para korban termasuk yang di bawah umur maupun dewasa, merasakan pelecehan berulang-ulang oleh SAM, bahkan di tempat ibadah. Mereka mengalami trauma yang berkepanjangan akibat peristiwa tersebut. Temuan kasus ini menyoroti pentingnya kampus sebagai ruang aman dari kekerasan seksual dan menegaskan penolakan terhadap kekerasan seksual di mana pun.





