Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, terkait kasus dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial. Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, yang menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait konten video yang diunggah melalui kanal Cokro TV di YouTube. Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan kedua pegiat media sosial ini ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penghasutan dan provokasi. APAM menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang berlaku. Dengan adanya laporan ini, diharapkan proses hukum dapat memberikan keadilan yang berkepastian untuk seluruh rakyat Indonesia. Potongan video ceramah Bapak Jusuf Kalla yang disebut telah menyebabkan keonaran di masyarakat kemudian diunggah oleh Ade Armando dan Permadi Arya telah menimbulkan pandangan negatif dan rasa kebencian, serta permusuhan di antara umat beragama. APAM percaya bahwa jika video tersebut tidak dipotong-potong, masyarakat tidak akan terkontaminasi dan terprovokasi seperti yang terjadi sekarang. Selain itu, Kontak dengan link atas memiliki informasi tambahan terkait kasus ini.
Penyelidikan Polisi Terhadap Ade Armando dan Permadi Arya: Fakta Terbaru





