Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di sebuah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penangkapan terjadi pada Selasa sekitar pukul 18.02 WIB, dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MY (36). Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika menjadi awal penggerebekan ini.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat 102,22 gram yang disembunyikan di dalam lemari serta satu paket ganja seberat 7,72 gram di bagian belakang rumah. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Polda Metro Jaya juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan meminta laporan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.
Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama, dan informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian. Semua elemen masyarakat dihimbau untuk peduli dan proaktif dalam menjaga keamanan serta ketertiban. Aksi ini adalah salah satu upaya dalam memberantas peredaran narkoba di Jakarta, dan keterlibatan jaringan masyarakat sangat diharapkan untuk menjaga lingkungan yang aman.





