Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah menggelar operasi gabungan untuk memeriksa 230 tenaga pengajar asing di tiga sekolah internasional di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Tujuan dari operasi ini adalah untuk memastikan bahwa tenaga pengajar asing tersebut mematuhi izin tinggal yang dimiliki saat bekerja di sekolah-sekolah tersebut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tiga sekolah yang dikunjungi adalah International Tzu Chi School, International Bina Bangsa School, dan Singapore School Pantai Indah Kapuk. Meskipun tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, petugas Kantor Imigrasi tetap melakukan pengecekan terhadap para pengajar di masing-masing sekolah.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 153 tenaga pengajar di International Tzu Chi School, 13 tenaga pengajar di Singapore School Pantai Indah Kapuk, dan 64 tenaga pengajar di International Bina Bangsa School. Mayoritas tenaga pengajar berasal dari Filipina di International Tzu Chi School, dan dari China di Singapore School Pantai Indah Kapuk dan International Bina Bangsa School.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian akan dilakukan secara konsisten, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi untuk memastikan bahwa izin tinggal tenaga pengajar asing di sekolah internasional di Jakarta Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua tindakan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi imigrasi yang berlaku di Indonesia.





