Anang Hermansyah Dorong Sistem Royalti Musik Digital UCPS

by -84 Views

Anang Hermansyah Dorong Reformasi Sistem Royalti Musik Digital

JAKARTA – Musisi Anang Hermansyah mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mereformasi sistem pembagian royalti musik digital dengan mengadopsi User-Centric Payment System (UCPS). UCPS merupakan sistem pembayaran yang lebih berorientasi pada preferensi pengguna.

Menurut Anang, mayoritas platform streaming saat ini masih menggunakan skema pembagian royalti pro-rata, di mana pendapatan langganan dikumpulkan dan dibagi berdasarkan total jumlah pemutaran global. Skema ini dianggap tidak adil karena lebih menguntungkan musisi internasional.

“Akibatnya, musisi Indonesia, termasuk yang independen, tidak mendapatkan bagian yang sebanding,” ujar Anang.

Sistem UCPS: Transparan dan Adil

Anang menjelaskan bahwa dalam sistem UCPS, biaya langganan pengguna akan langsung disalurkan kepada musisi yang lagunya benar-benar didengarkan oleh pengguna tersebut. Hal ini diharapkan dapat membuat distribusi royalti menjadi lebih transparan dan adil.

Studi di Eropa menunjukkan bahwa penerapan UCPS berhasil meningkatkan pendapatan musisi lokal hingga 30–40 persen. Sementara itu, data yang diungkapkan Anang menunjukkan bahwa musisi lokal Indonesia saat ini hanya mendapatkan kurang dari 15 persen dari total royalti digital.

Langkah-Langkah Menuju Sistem UCPS

Anang melihat revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang sedang dibahas oleh DPR sebagai momentum yang tepat untuk mengadopsi sistem UCPS. Beberapa langkah yang diusulkan termasuk peningkatan transparansi royalti, penerapan UCPS secara bertahap, pembentukan clearing house nasional, dan penguatan sistem data hak cipta.

Ia juga mendorong agar dilakukan uji coba implementasi UCPS dalam waktu 12 bulan melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri musik.

“Indonesia memiliki pasar yang besar dan ekosistem musik yang kuat. Saatnya untuk beralih ke sistem yang lebih adil,” tegas Anang.

Source link