Perumahan Fiiziya Maros: Sorotan Terkait Legalitas Kepemilikan Rumah
Masalah legalitas kepemilikan rumah di Perumahan Fiiziya, Maros, kembali menjadi perhatian utama. Meski sebagian warga telah melunasi pembayaran, status hukum rumah dan tanah yang mereka tempati masih belum jelas sepenuhnya. Hal ini menjadi sorotan dalam Forum Edukasi dan Legalitas Properti yang diselenggarakan Tim Kerja Akselerasi Jalan Baru bekerja sama dengan AGC Law Office.
Perbedaan antara PPJB dan AJB Dibahas Secara Khusus
Forum yang dihadiri puluhan warga tersebut bertujuan untuk membahas perbedaan dan kedudukan hukum antara Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). Narasumber dari kalangan praktisi hukum turut hadir dalam kegiatan yang digelar di Ballroom Warkop Al Fayyadh pada hari Senin (4/5/2026).
Dalam sesi pemaparan, narasumber Abdul Gafur menjelaskan perbedaan mendasar antara PPJB dan AJB. PPJB hanya merupakan perjanjian awal yang belum secara sah memindahkan hak kepemilikan, sementara AJB merupakan dokumen autentik yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Di lapangan, terdapat sebagian warga yang hanya memegang dokumen di bawah tangan atau AJB yang tidak disusun melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Keadaan ini dianggap berisiko karena kurangnya kekuatan pembuktian secara hukum.
Kolaborasi untuk Penyelesaian Strategis
Sebagai tindak lanjut, forum menghasilkan kesepakatan strategis berupa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Tim Jalan Baru dan AGC Law Office. Kerja sama ini melibatkan pendampingan hukum bagi warga, termasuk kemungkinan advokasi litigasi jika diperlukan.
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah verifikasi dan audit dokumen kepemilikan warga untuk menggambarkan posisi hukum secara obyektif. Hasil audit ini akan menjadi dasar dalam merumuskan strategi penyelesaian yang tepat.
Tim Jalan Baru, diwakili oleh Ketua Thamrin, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan langkah awal dari gerakan kolektif warga untuk menegakkan kepastian hukum.
Semoga dengan meningkatnya kesadaran hukum di kalangan warga, masalah legalitas kepemilikan properti dapat diminimalisir, dan terbentuklah tatanan kepemilikan yang lebih teratur, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.





