Kejaksaan Maros Bongkar Dugaan Pungli Redistribusi Tanah di Desa Labuaja
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba berhasil membongkar praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023 di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pungli Melebihi Ketentuan
Kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya pungutan biaya pengurusan sertifikat tanah yang melebihi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Oknum perangkat desa diduga memungut biaya sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu per bidang tanah kepada warga penerima program redistribusi tanah.
Berdasarkan ketentuan SKB Tiga Menteri untuk wilayah Sulawesi Selatan, biaya yang seharusnya dibebankan kepada masyarakat hanya sebesar Rp 250 ribu per bidang. Namun, dalam kasus ini, warga terpaksa membayar melebihi ketentuan yang berlaku.
Prosedur yang Dilanggar
Dari total target 350 bidang tanah dalam program tersebut, sebanyak 317 bidang didaftarkan oleh warga. Penyidik juga menemukan kejanggalan pada 33 bidang tanah lainnya yang tidak dikenakan pungutan sama sekali. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan program redistribusi tanah.
Total kelebihan pembayaran atau kerugian yang dikumpulkan oleh oknum perangkat desa mencapai Rp 65.080.000 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maros. Seluruh uang hasil pungli telah dikembalikan oleh oknum yang bersangkutan kepada tim penyidik Pidsus Cabjari Maros di Camba.
Kejaksaan Negeri Maros menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik pungli serupa agar program redistribusi tanah berjalan tepat sasaran dan tidak membebani masyarakat kecil.





