Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba, Ungkap 1.000 Butir Ekstasi dan Sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram. Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas, mengungkapkan bahwa dua tersangka, berinisial T (40) dan F (43), berhasil diamankan dalam operasi ini.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Pengungkapan peredaran narkoba dilakukan pada Selasa malam di parkiran motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Awalnya, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (40) dengan menyita 100 butir ekstasi. Dari pengembangan kasus ini, polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua di Apartemen Greenbay. Di lokasi kedua, polisi menangkap seorang pria berinisial F (43) dengan menyita 900 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu.
Barang Bukti Lainnya
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sembilan klip plastik bening berisi ekstasi, enam klip plastik bening berisi sabu, sebuah timbangan digital, dan dua unit telepon genggam. Berdasarkan informasi yang didapatkan, peredaran narkotika ini diduga berasal dari lapas.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas terhadap peredaran narkoba ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkotika di Indonesia.




