Polri Ungkap Keterlibatan WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional
Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap keterlibatan sejumlah warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Langkah Lanjutan Polri dalam Pengungkapan Kasus Judi Online
Setelah pengungkapan ini, Polri akan mengambil langkah lanjutan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran aliran dana dan sponsor yang terlibat dalam kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa penyelidikan juga akan dilakukan terhadap siapa yang menyewa Hayam Wuruk Plaza Tower sebagai markas judi online internasional.
Polri juga berencana untuk menganalisis komputer dan peralatan lain yang terkait dengan kasus judi online di Hayam Wuruk. Tujuan dari pengungkapan ini adalah untuk mencegah Indonesia dari menjadi tempat yang ramah bagi sindikat judi online internasional.
Penangkapan 321 Orang Terkait Judi Online di Hayam Wuruk
Pada Sabtu, 9 Mei, Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk. Dari jumlah tersebut, 320 adalah WNA yang berasal dari berbagai negara seperti Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan WNI yang saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Polri.
Polri berkomitmen untuk terus mengusut kasus judi online ini dan menjaga Indonesia agar tidak menjadi tempat yang menampung sindikat judi online internasional. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memberantas kejahatan tersebut agar tidak merusak suasana hukum di Indonesia. (Sumber: VIVA.co.id)





