Polri Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Di Tangerang
Sebuah informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis Etomidate di wilayah Tangerang telah berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Selasa (12/5) sekitar pukul 00.25 WIB, Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Etomidate dan sabu.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Tim berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial S (47) di Perumahan Kavling P & K Nomor 4 Jalan Wiru Indah, Kelurahan Parung Serab Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, Banten. Selain itu, dari pemeriksaan paket yang diterima, tim berhasil mengamankan narkotika jenis Etomidate sebanyak 98 Cadridge dan sabu seberat 2 gram bruto. Pelaku tersebut sebelumnya telah menerima kiriman paket sebelumnya yang berisi narkotika jenis tersebut.
Barang Bukti Lain yang Diamankan
Selain narkotika jenis Etomidate dan sabu, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti satu timbangan, dua alat hisap, satu ponsel, serta berbagai macam wadah yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika. Penangkapan ini juga membuktikan bahwa ada peredaran narkoba yang menggunakan jasa pengiriman online di wilayah Tangerang.
Untuk saat ini, pelaku yang berhasil ditangkap tersebut sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Aksi penyelundupan narkotika jenis Etomidate dan sabu ini merupakan bukti nyata dari upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat.




