Polisi Ungkap Produksi 824 Etomidate WNA China

by -94 Views

Polisi Ungkap Produksi Narkoba Jenis Etomidate oleh WNA China

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus produksi narkoba jenis etomidate oleh seorang warga negara asing asal China bernama CH (51). Tersangka ini diduga memproduksi 824 buah narkoba siap edar senilai lebih dari Rp2 miliar di sejumlah apartemen di Jakarta Utara dengan sistem industri rumahan.

Peran Tersangka dalam Produksi Narkoba

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Galang Saputro, menjelaskan bahwa CH berperan sebagai pemasok bahan baku dan meracik narkoba hingga siap edar. Polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel dan apartemen di kawasan Ancol pada 25 April 2026.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, ditemukan lokasi lain yang diduga sebagai tempat pembuatan etomidate. Lokasi tersebut terletak di apartemen di kawasan Mangga Dua serta apartemen lainnya di kawasan Ancol. Selama penggerebekan, polisi berhasil menyita 842 cartridge vape etomidate siap edar, enam bahan dasar pembuatan etomidate, 48 alat pembuatan narkotika golongan dua, dan empat plastik klip sabu-sabu seberat 4,57 gram.

Jejak Penangkapan dari Kasus Penyekapan

Penangkapan tersangka ini bermula dari dugaan kasus penyekapan yang dilakukan oleh WNA China terhadap seorang anak di bawah umur di apartemen Ancol pada Sabtu, 25 April. Petugas yang tiba di lokasi menemukan sejumlah narkotika dan melanjutkan pengembangan ke lokasi lain pada Minggu, 26 April, di sebuah apartemen di Jakarta Utara.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua alat suntik, satu plastik automizer, satu cartridge, timbangan digital, dan jurnal berbahasa asing yang berisi tata cara pembuatan narkoba etomidate. Berkat upaya pengembangan yang terus dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi ketiga di sebuah apartemen di kawasan Ancol yang terhubung dengan lokasi pertama.

Total barang haram yang siap edar dari produksi CH ini bernilai lebih dari Rp2 miliar. Pelaku dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Source link