Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berusia 24 tahun dengan inisial IN berhasil ditangkap oleh polisi setelah mencuri laptop milik tetangganya di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah korban MR (31) melaporkan kehilangan laptop pada 12 April 2026.
Kompol Rihold mengatakan, “Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan. Pelaku IN berhasil diamankan di kontrakannya di Kampung Gaga, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa, 12 Mei.”
Pelaku Diamankan tanpa Perlawanan
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menyebutkan bahwa pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan. Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya, seperti yang terlihat dalam rekaman kamera pengawas.
Rachmad mengungkapkan, “Setelah dilakukan identifikasi, ternyata pelaku bukan orang asing, namun tinggal di dekat rumah korban.”
Pelaku Akan Diproses Hukum
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.
Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku menjadi bukti kesigapan dalam menindak dan menyelesaikan kejahatan di masyarakat. Semoga dengan penangkapan ini, kasus pencurian di kawasan Kalideres dapat berkurang dan membuat masyarakat merasa lebih aman.




