Sanksi Blacklist Maladministrasi: Satker PJN Wilayah III Sulsel Digugat

by -94 Views

Sengketa Proyek Preservasi Jalan di Kabupaten Bone Bergulir ke PTUN Makassar

Sebuah sengketa terkait proyek preservasi jalan di Kabupaten Bone kini memasuki babak baru dengan digulirkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. PT Satu Empat Lima menggugat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Selatan, Malik ST, terkait penerbitan surat keputusan sanksi daftar hitam atau blacklist terhadap perusahaan tersebut.

Persidangan Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang perkara yang memiliki Nomor 10/G/2026/PTUN.MKS kembali diadakan pada Senin, 11 Mei 2026. Agenda utama dalam sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak penggugat. Gugatan ini pertama kali didaftarkan pada 11 Februari 2026 melalui kuasa hukum perusahaan, Ian Kesoema dari Kesuma Integrity Law Office.

Objek sengketa dalam kasus ini adalah Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Selatan Nomor 1141/KPTS/BBPJN6/PJN.WIL.III/2025 tertanggal 16 Desember 2025 mengenai Penetapan Sanksi Daftar Hitam terhadap PT Satu Empat Lima.

Perdebatan Terkait Kewenangan Pejabat

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mariana Ivan Junias, kuasa hukum penggugat, Ian Kosoema menyoroti kewenangan pejabat yang menerbitkan sanksi tersebut. Ian menilai bahwa keputusan daftar hitam cacat secara administratif karena dikeluarkan oleh pejabat yang dianggap tidak memiliki kewenangan yang sesuai.

Menurut Ian, substansi utama dari gugatan tersebut bukan hanya terkait dugaan pelanggaran dokumen tender, melainkan lebih pada prosedur penerbitan sanksi administrasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihak penggugat juga menilai bahwa penerapan sanksi daftar hitam dilakukan tanpa memberikan kesempatan perbaikan kepada perusahaan. Saksi ahli yang dihadirkan penggugat menyatakan bahwa sanksi blacklist seharusnya diterapkan secara proporsional karena dapat berdampak besar terhadap kelangsungan usaha perusahaan.

Saksi fakta dari perusahaan, Andi Fatawari, mengungkapkan kronologi seputar keluarnya sanksi tersebut. Dia menjelaskan bahwa perusahaan diminta untuk mengakui bahwa surat jaminan pelaksanaan yang diajukan dalam proses tender adalah dokumen palsu namun perusahaan membantah tuduhan tersebut.

Perusahaan juga telah melakukan klarifikasi dan melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian untuk memastikan keabsahan dokumen jaminan pelaksanaan yang sesuai dan diterbitkan oleh Bank Mandiri Cabang Makassar Kartini kepada PPK dan Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Selatan.

Penggugat mengkritik bahwa sanksi diberlakukan secara terburu-buru tanpa memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan klarifikasi atau perbaikan terlebih dahulu.

Dalam petitumnya, PT Satu Empat Lima meminta agar surat keputusan sanksi daftar hitam ditunda pelaksanaannya hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Mereka juga meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa surat keputusan tersebut batal atau tidak sah dan memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan tersebut serta mengembalikan nama baik perusahaan seperti semula.

Source link