Polisi Tangkap Pencuri Tabung Oksigen di Tamansari, Jakarta Barat
Seorang pencuri tabung oksigen senilai Rp16 juta berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku yang berinisial MAH ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Barang Belum Dijual, Masih Dititipkan
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar, mengungkapkan bahwa saat ditangkap, barang curian tersebut masih dititipkan kepada seorang teman pelaku. Pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa motif pencurian dilakukan karena faktor ekonomi. Harga tabung oksigen yang cukup mahal, sebesar Rp16 juta, menjadi daya tarik bagi pelaku.
Bobby menyebutkan bahwa pelaku bukan merupakan karyawan toko, namun sering berada di sekitar lokasi kejadian sehingga mengetahui situasi dan harga tabung oksigen yang mahal. Pelaku beraksi sendirian dan berhasil mencuri satu tabung oksigen sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tabung oksigen tersebut.




