Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Minta Hakim Abaikan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI
Jakarta (ANTARA) – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk tidak mengesahkan pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Polisi Militer (POM) TNI. Mereka menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.
Permohonan Praperadilan TAUD
Salah satu anggota tim TAUD, Yosua Oktavian, menyampaikan tujuh gugatan praperadilan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertama, meminta kehadiran Kapolda Metro Jaya atau Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan. Kedua, meminta hakim memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan. Ketiga, menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah.
Gugatan keempat hingga keenam menyoroti penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang jelas serta penghentian penyidikan yang dianggap tidak sah. TAUD juga meminta agar proses hukum terhadap kasus tersebut dapat dilanjutkan dan ditangani secara transparan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggelar sidang perdana praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Saat ini, terdapat dua laporan yang sedang diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
Proses Praperadilan Andrie Yunus
Permohonan praperadilan diajukan karena proses penyidikan dari laporan polisi sebelumnya dianggap tidak mengalami perkembangan yang signifikan. TAUD mendesak agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim




