Bekuk Komplotan Curanmor di Indekos Jakarta Timur: Berita Terbaru

by -79 Views

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Menggerebek Komplotan Curanmor di Indekos Jaktim

Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di indekos di kawasan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan pencurian terhadap dua unit kendaraan bermotor yang sedang diparkirkan di pos kos-kosan. Empat pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi di lokasi kejadian.

Penangkapan dan Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pihak kepolisian. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (13/5) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Para pelaku datang bersama-sama menggunakan sepeda motor dengan pembagian tugas masing-masing.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Jatinegara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku berinisial MHB dan MS. Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial NMF dan DKF di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.

Peran Para Pelaku

Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian curanmor ini. MHB bertugas membawa motor hasil curian, MS memantau situasi saat aksi berlangsung, NMF menjadi eksekutor dengan menggunakan kunci letter T, dan DKF melakukan pengawasan lingkungan sekitar.

Polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu set kunci letter T beserta mata kuncinya, serta pakaian yang digunakan ketika melakukan pencurian. Keempat pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Source link