Polisi Segera Hukum Pelaku Penganiayaan di Jaklingko Setelah Hasil Uji Klinis
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian akan memberikan hukuman kepada pelaku berinisial NS (30) yang melakukan penganiayaan terhadap penumpang Jaklingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir, tepatnya di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, inisial B (27) setelah hasil uji klinis keluar.
Proses Hukum Menanti Hasil Uji Klinis
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menjalankan prosedur hukum yang berlaku setelah hasil uji klinis selesai dilakukan. NS kemudian ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus ini.
Dalam peristiwa penganiayaan tersebut, NS naik ke angkutan Jaklingko di kolong Tol Pasar Bintaro dan menampar serta menendang korban setelah terjadi permasalahan terkait kartu pembayaran elektronik. Korban kemudian melapor ke polisi dan pelaku berhasil ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Imbauan Kepada Masyarakat
Seala juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban umum agar tindakan dapat diambil sesegera mungkin. Hal ini sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan para penumpang di transportasi umum.
Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.




