Pria Lansia Menusuk Mantan Istrinya di Pesta Pernikahan Anak
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria lansia berusia 67 tahun yang menuk mantan istrinya di tengah resepsi pernikahan anak kandungnya. Kejadian tragis ini terjadi di Gelanggang Remaja Jalan Sunter Karya Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu siang.
Pelaku Membawa Pisau dan Surat Dendam
Motif pelaku yang berinisial EF melakukan aksi kejahatan ini diduga karena dendam terhadap mantan istrinya (ES). Pelaku bahkan membawa selembar surat yang berisi rasa sakit hati yang ditujukan kepada korban. Surat tersebut ditulis sebelum pelaku pergi ke pesta pernikahan dan berisi keluhan terhadap beberapa hal selama pernikahan mereka.
Pelaku juga telah menyiapkan pisau yang kemudian digunakan untuk menusuk korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.
Penangkapan dan Investigasi
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Tanjung Priok untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan saksi, insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB saat pelaku mendatangi resepsi pernikahan anak kandungnya.
Saat berada di atas panggung resepsi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan pisau. Kondisi ini membuat korban langsung terluka dan memicu pihak keamanan gedung untuk segera menghubungi polisi. Pelaku dijerat dengan pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.




