Pengadilan Militer Jadwalkan Sidang Putusan Kasus Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, telah menetapkan jadwal sidang putusan bagi para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) pada tanggal 3 Juni 2026. Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa sidang putusan kemungkinan akan dilaksanakan pada siang hari, setelah sebelumnya digelar sidang perkara lain pada pagi harinya.
Detail Sidang dan Tuntutan Hukuman
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, sementara Kopda Feri Herianto dituntut hukuman 10 tahun, dan Serka Frengky Yaru dituntut hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto juga dituntut untuk diberhentikan dari dinas militer TNI AD.
Permohonan restitusi senilai Rp5,8 miliar juga diajukan kepada terdakwa oleh istri korban sebagai ahli waris korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya sebagai dasar permohonan restitusi ini.
Upaya Hukum dan Tuntutan Keluarga Korban
Upaya hukum untuk mewujudkan hak restitusi bagi keluarga korban terus dilakukan. Pasal pembunuhan berencana juga diusulkan untuk digunakan dalam kasus ini sebagai langkah penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan.
Putusan sidang pada tanggal 3 Juni akan menjadi titik puncak dari proses peradilan dalam kasus ini. Keluarga korban dan pihak terkait menanti keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.




