Penertiban 1.759 Reklame Ilegal di Maros: Billboard hingga Spanduk

by -74 Views



Bapenda Maros Memburu 1.759 Reklame Ilegal, Tersebar di Beberapa Kecamatan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros tak main-main dalam menertibkan reklame-reklame ilegal yang telah jatuh tempo. Langkah tegas ini diambil guna memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. Sejak Januari 2026, total 1.759 titik reklame yang melanggar aturan berhasil ditertibkan di berbagai wilayah Kabupaten Maros.

Kabid Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Maros, Ilham Ruslan, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan terhadap berbagai jenis media promosi, mulai dari billboard, spanduk, umbul-umbul, hingga banner yang tak memiliki izin atau telah melewati masa berlaku izin.

Penegakan Aturan dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Ilham Ruslan menjelaskan bahwa penertiban reklame ilegal dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus peningkatan pendapatan daerah. Meskipun penertiban dilakukan secara bertahap, namun Bapenda Maros bersama tim terkait akan terus melakukan pengawasan guna menekan keberadaan reklame ilegal di wilayah Kabupaten Maros.

Imbauan dan Harapan Bapenda Maros

Pemilik usaha maupun pemasang reklame diimbau untuk segera mengurus perizinan serta memperpanjang masa berlaku reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan para pelaku usaha lebih taat terhadap aturan pemasangan reklame dan kewajiban pembayaran pajaknya untuk menjaga estetika kota dan mematuhi ketertiban yang berlaku.


Source link