Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Kemayoran
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pengeroyokan di Kemayoran. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah SS (26 tahun) dan ASA (23 tahun).
Aksi Kekerasan Tersebar di Media Sosial
Peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu dini hari viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.15 WIB. Polisi berhasil mengungkap kasus ini melalui langkah proaktif dan penelusuran jejak digital.
Video amatir yang merekam aksi kekerasan sekelompok orang di jalanan menjadi petunjuk bagi petugas untuk mengidentifikasi pelaku. Setelah berhasil mengidentifikasi korban, petugas meminta korban untuk membuat laporan resmi di kantor polisi.
Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula saat korban bersama rekannya sedang mengendarai motor melihat sopir taksi terlibat cekcok dengan sekelompok pelaku. Usaha korban untuk melerai pertikaian tersebut justru berujung pada pengeroyokan terhadap rekannya dan akhirnya korban sendiri.
Dua pelaku, SS dan ASA, akhirnya menyerahkan diri setelah proses pencarian intensif dan kerjasama dengan masyarakat setempat. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun tergantung tingkat luka korban.
Proses penyidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian, sementara korban menunggu hasil visum untuk melengkapi bukti kasus ini.




