Polda Metro Jaya Terima Laporan Penipuan Umrah
Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel. Kasus ini melibatkan calon jamaah yang mengaku gagal berangkat meski sudah membayar biaya perjalanan. Kepolisian saat ini tengah menyelidiki kasus ini dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Detail Laporan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan penipuan umrah yang melibatkan Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026. Pelapor inisial NN merasa dirugikan karena telah membayar sejumlah uang untuk keberangkatan umrah namun tidak dapat berangkat sesuai kesepakatan.
Budi belum memberikan detail kronologi kasus, namun terlapor, yang memiliki inisial ASF, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang berdasarkan KUHP.
Reaksi Publik
Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan pemilik Hanania Travel dibawa ke SPKT Polda Metro Jaya. Hal ini menimbulkan reaksi dari publik terkait kasus ini dan harapan agar dana para jamaah yang terkena dampak dapat dikembalikan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait kasus-kasus penipuan yang merugikan masyarakat. Keberadaan penyelidikan ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban-korban penipuan umrah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perjalanan umrah secara keseluruhan.





