Penangkapan Dirut Hanania Group Terkait Dugaan Penipuan Umrah

by -74 Views






Dirut Hanania Group Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Umrah

Dirut Hanania Group Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Umrah

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah yang merugikan korban hingga Rp12,14 miliar.

Penahanan Dirut Hanania Group

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya setelah menerima dua laporan polisi terkait kasus tersebut.

Salah satu laporan berasal dari pelapor JSP yang mewakili sekitar 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar. Korban telah membayar paket umrah namun tidak diberangkatkan ke Tanah Suci sesuai janji yang diberikan.

Proses Hukum

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 33 saksi terkait kasus ini. Proses penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung, serta pemeriksaan terhadap tersangka dan alat bukti pendukung lainnya terus dilakukan.

Di samping laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga sedang memproses laporan kedua dari pelapor NN terkait kegagalan keberangkatan umrah untuk dua jamaah. Korban dalam laporan tersebut telah membayar paket umrah senilai Rp78,8 juta namun tidak diberangkatkan.

Tersangka ASF dijerat dengan pasal-pasal terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Hal ini termasuk Pasal 492 dan 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang.

Copyright © ANTARA 2026

Source link