Pemerintah Maros Cairkan Gaji ke-13 untuk ASN
Pemerintah Kabupaten Maros telah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (2/6/2026), dengan total anggaran mencapai Rp66 miliar. Kabar baik ini disambut dengan sukacita oleh 5.031 ASN di lingkup Pemkab Maros, termasuk 1.523 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pencairan Gaji ke-13 untuk Kesejahteraan Pegawai
Kepala daerah telah menyiapkan dana sebesar Rp33 miliar untuk masing-masing pembayaran gaji bulan Juni dan gaji ke-13. Gaji bulan Juni telah dibayarkan sebelumnya pada Senin (1/6). Tak hanya ASN dan PPPK, gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maros serta Bupati dan Wakil Bupati Maros sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairan gaji ke-13 ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Maros dalam memenuhi hak-hak para aparatur serta membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru. Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menegaskan bahwa dana gaji ke-13 seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan anak-anak dan kebutuhan keluarga lainnya.
Harapan dan Dampak Positif Pencairan Gaji ke-13
Chaidir berharap bahwa pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat Maros. Hal ini diharapkan juga dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi di daerah tersebut.
Seluruh proses pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan mematuhi regulasi yang berlaku guna memastikan para penerima dapat menerima haknya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





