Kisah Menyentuh: Emosi Istri Kacab Bank Saat Sidang Vonis

by -54 Views

Jakarta – Ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta mendadak terasa berat ketika majelis hakim membacakan vonis dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37). Di antara deretan kursi pengunjung, keluarga korban menjadi sorotan karena tak kuasa menyembunyikan duka yang sejak awal persidangan sudah tampak menekan mereka.

Air Mata Keluarga Korban Tak Terbendung

Istri MIP, Puspita Aulia, hadir sejak sidang dimulai dan duduk di barisan depan bersama keluarga dekatnya. Sepanjang jalannya persidangan, ia beberapa kali menundukkan kepala, berzikir, dan berdoa saat majelis hakim mulai menguraikan pertimbangan hukum hingga membacakan putusan. Wajahnya terlihat tegar, tetapi air mata berulang kali jatuh ketika vonis dibacakan.

Tangannya sesekali sibuk mengusap pipi dan matanya dengan tisu. Di tengah pembacaan putusan yang memakan waktu cukup lama, Puspita tampak berusaha bertahan, meski kesedihan jelas tak bisa disembunyikan. Di sebelahnya, mertua korban beberapa kali menggenggam tangan sang istri sebagai bentuk dukungan di tengah suasana sidang yang emosional.

Dukungan Keluarga di Tengah Putusan

Tak hanya Puspita, sejumlah kerabat lain yang hadir juga larut dalam suasana haru. Beberapa menunduk diam, sementara yang lain menyeka air mata saat majelis hakim memaparkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Kehadiran mereka memperlihatkan betapa beratnya perjalanan yang harus dilalui keluarga korban sejak kasus ini bergulir.

Usai sidang, istri korban masih tampak menahan tangis dan memeluk anggota keluarganya. Mertua korban terus berada di sisinya, memberi dukungan moral tanpa banyak kata. Momen itu menjadi gambaran paling kuat dari sisi manusiawi di balik perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.

Vonis untuk Para Terdakwa

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun kepada terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir. Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, divonis tujuh tahun penjara. Sementara terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa satu dan dua juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Majelis hakim juga menetapkan kewajiban restitusi, yakni Rp750 juta untuk terdakwa satu dan Rp500 juta untuk terdakwa dua.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026