Jakarta Timur kembali menjadi titik razia narkotika. Seorang pria berusia 28 tahun yang bekerja sebagai barista ditangkap polisi setelah kedapatan membawa ganja dalam bungkus rokok di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Penangkapan ini terjadi saat petugas menggelar operasi rutin pada Kamis (4/6) dini hari di Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Ganja Disimpan di Saku Celana
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sebuah bungkus kertas berwarna cokelat berisi daun ganja kering di saku celana pelaku. Barang bukti itu kemudian disita bersama telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pria tersebut. Dari hasil penimbangan, ganja yang diamankan memiliki berat 3,70 gram.
Diakui untuk Konsumsi Pribadi
Pelaku, yang diketahui bekerja sebagai barista, mengakui bahwa ganja tersebut ia gunakan untuk konsumsi pribadi. Ia juga menyebut barang terlarang itu dibeli di Cikunir. Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lain.
Polisi Lanjutkan Penyidikan
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Narkotika dan masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Di sisi lain, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban melalui layanan darurat Polri 110. Polsek Matraman menyatakan akan terus meningkatkan patroli serta razia guna menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Jakarta Timur.
Sumber: ANTARA





