Fahira Idris Beri 5 Rekomendasi Agar Perpres Tindak ATS Berdampak
Jakarta, VIVA – Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) disambut positif oleh Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris. Ia menilai kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi membiarkan persoalan anak putus sekolah berjalan tanpa penanganan yang lebih terarah.
Perpres ATS Dinilai Penting, Tapi Implementasi Jadi Kunci
Menurut Fahira, kehadiran Perpres tersebut sangat penting untuk memastikan hak pendidikan setiap anak Indonesia benar-benar terpenuhi. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya menyiapkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Namun, Fahira mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan pada penerbitan aturan, melainkan pada pelaksanaannya di lapangan. Masalah ATS, kata dia, masih menjadi persoalan nasional yang besar. Berbagai data menunjukkan masih ada jutaan anak usia sekolah yang belum memperoleh pendidikan memadai akibat kemiskinan, keterbatasan akses, pernikahan usia dini, disabilitas, hingga persoalan sosial lainnya.
“Terbitnya Perpres ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan negara dalam menangani masalah ATS secara lebih terstruktur, terintegrasi, dan lintas sektor. Namun, tantangan utamanya adalah implementasi di lapangan. Oleh karena itu, semua pihak harus memastikan bahwa Perpres ini benar-benar memberikan dampak dan mampu menjangkau anak-anak yang selama ini tertinggal dari sistem pendidikan,” ujar Fahira Idris.
Lima Rekomendasi Agar Kebijakan Tidak Berhenti di Atas Kertas
Fahira yang juga aktif dalam isu pendidikan menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar urusan sekolah. Lebih dari itu, pendidikan merupakan pintu untuk memutus rantai kemiskinan, mencegah pernikahan usia dini, menekan pekerja anak, mengurangi kekerasan, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Karena itu, ia menyampaikan lima rekomendasi agar implementasi Perpres pencegahan dan penanganan ATS benar-benar dirasakan manfaatnya. Salah satunya adalah membangun basis data anak hingga ke tingkat RT/RW agar pendataan lebih akurat dan tepat sasaran. Dengan data yang kuat, penanganan anak tidak sekolah tidak akan berhenti pada angka-angka umum, tetapi bisa menyentuh anak per anak secara lebih konkret.
Rekomendasi lainnya adalah menjadikan desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan ATS. Fahira menilai pemerintah desa dan kelurahan merupakan pihak yang paling dekat dengan warga dan paling memahami kondisi sosial masyarakat setempat, sehingga bisa bergerak lebih cepat ketika menemukan anak yang terancam putus atau sudah tidak bersekolah.
Melalui pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat, Fahira berharap Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tidak hanya berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar menjadi alat kerja bersama untuk mengembalikan anak-anak Indonesia ke jalur pendidikan.





