Jakarta, 7 Juni 2026 – Pemerintah Indonesia mendeportasi seorang warga negara asing berinisial AW asal Amerika Serikat yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual di negaranya. Langkah itu diambil setelah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Deportasi dilakukan usai pemeriksaan dan koordinasi lintas pihak
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa AW tidak hanya dikenai deportasi, tetapi juga penangkalan. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, tim deportasi bersama perwakilan Kedutaan Amerika Serikat dan US Marshal mengawal AW menuju Bandara Soekarno Hatta untuk dipulangkan ke negaranya.
AW kemudian diberangkatkan menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ959. Proses pemulangan itu dilakukan dengan pengawalan ketat dari anggota US Marshal, menandai bahwa kasus ini menjadi perhatian serius otoritas kedua negara.
Bersembunyi di bunker rumah di Depok
Sebelum dideportasi, AW lebih dulu ditangkap di bunker rumahnya di Depok setelah polisi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar AS. Ia disebut sebagai buronan kasus pelecehan seksual di Amerika Serikat dan diduga telah masuk ke Indonesia sejak tahun 2011 untuk menghindari proses hukum di negaranya.
Penangkapan AW bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NM yang mengaku mengalami pembatasan kebebasan dan pelecehan seksual oleh AW. Setelah NM dan anak-anaknya difasilitasi untuk kembali ke Amerika Serikat, Imigrasi kemudian bekerja sama dengan otoritas AS untuk menindaklanjuti keberadaan AW di Indonesia.
Dipulangkan untuk menghadapi proses hukum di AS
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kerja sama antara aparat Indonesia dan otoritas Amerika Serikat berjalan dalam penegakan hukum lintas negara. Dengan deportasi ini, AW kini telah dikembalikan ke Amerika Serikat agar menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di sana.
Source link





