Polisi Ringkus 3 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Bekasi

by -223 Views

Polisi Ringkus 3 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Bekasi

Kasus tawuran yang menewaskan seorang anak di bawah umur di Kabupaten Bekasi mulai terungkap. Polisi berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku yang diduga terlibat dalam insiden berdarah di bawah Underpass Tambun, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/6) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Mekarsari Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Ajakan Berkumpul Berujung Penyerangan

Menurut keterangan yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula saat pelaku berinisial A mengajak kelompoknya berkumpul di sekitar Underpass Tambun untuk melakukan tawuran. Ajakan tersebut disetujui oleh NU dan F, yang kemudian membawa senjata tajam jenis celurit. Situasi berubah cepat ketika kelompok lawan melintas di lokasi.

Para pelaku langsung mengejar dan menyerang lawan mereka. Dalam bentrokan itu, korban berinisial HNW, seorang pelajar kelas IX, menjadi sasaran serangan. Korban terjatuh setelah disabet celurit dan meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Polisi menyebut masing-masing pelaku memiliki peran dalam aksi kekerasan itu.

Tiga Diamankan, Satu Masih Diburu

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas rangkaian kejadian dan peran para pelaku. Dari empat orang yang diduga terlibat, tiga sudah diamankan, sementara satu lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Proses penyelidikan pun masih terus berjalan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Imbauan untuk Pengawasan Anak

Pihak kepolisian juga kembali mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama yang masih di bawah umur, agar tidak mudah terjerumus dalam aksi kekerasan yang dapat merenggut masa depan mereka. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawuran remaja bukan lagi sekadar kenakalan, melainkan bisa berakhir dengan korban jiwa dan proses hukum yang panjang.