Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian barang inventaris Karang Taruna yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat memastikan langkah itu diambil setelah penyidik mengantongi keterangan saksi serta sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menaikkan status perkara.
Barang inventaris yang raib masih didalami
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, menyebut dua tersangka itu berinisial FR dan DI. Keduanya diduga mengambil barang-barang inventaris Karang Taruna, di antaranya alat band, alat press sablon, dan sound system. Meski dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menghentikan penyelidikan karena masih ingin memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.
Menurut Robby, perkara ini belum sepenuhnya terang. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat, baik sebagai eksekutor maupun penadah barang curian. Dengan kata lain, penetapan dua tersangka belum menjadi akhir dari pengembangan kasus.
Pelapor justru diancam agar cabut laporan
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul peristiwa lain yang tak kalah serius. Seorang warga di Kelurahan Bungur, Jakarta Pusat, berinisial RL (38), justru mendapat intimidasi setelah melaporkan kehilangan barang inventaris Karang Taruna. RL didatangi lima orang tak dikenal yang meminta dirinya mencabut laporan polisi.
Ancaman itu disebut semakin keras ketika salah satu dari mereka mengucapkan ancaman pembunuhan jika laporan tidak dicabut. RL kemudian memilih membuat laporan polisi atas ancaman yang ia terima. Polisi memastikan kasus ini ikut ditangani dan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron terus dilakukan.
Penyidikan belum berhenti
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan sampai seluruh rangkaian peristiwa terungkap. Dari pencurian inventaris hingga dugaan intimidasi terhadap pelapor, penyidik masih bekerja untuk memetakan peran para pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan dari siapa pun.
Source link





