Jakarta – Klarifikasi yang dijalani Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi di Polda Metro Jaya menjadi sorotan baru dalam polemik dugaan penghasutan yang menyeret namanya. Kehadiran Islah pada pemeriksaan awal itu bukan hanya soal memenuhi undangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, tetapi juga membuka kembali perdebatan tentang batas antara kritik, pernyataan publik, dan dugaan pelanggaran hukum.
Datang dengan Pendamping Hukum
Islah Bahrawi hadir didampingi tim penasihat hukum dari sejumlah lembaga, di antaranya LBH Jakarta, YLBHI, Imparsial, serta pakar hukum dan hak asasi manusia. Melalui kuasa hukumnya, Tegar Putuhena, Islah ditegaskan sebagai warga negara yang patuh pada hukum dan kooperatif dalam memenuhi panggilan klarifikasi.
Tegar menilai laporan terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Menurut dia, pernyataan Islah di forum Utan Kayu tidak memenuhi unsur tindak pidana menghasut sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP. Dari sudut pandang kuasa hukum, persoalan ini semestinya dibaca sebagai perbedaan tafsir atas ucapan di ruang publik, bukan langsung diposisikan sebagai tindak pidana.
Isi Pernyataan di Forum Utan Kayu
Dalam keterangannya, Islah Bahrawi menjelaskan bahwa pernyataannya di Komunitas Utan Kayu merupakan cerminan keresahan masyarakat yang merasa terintimidasi untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintahan. Ia menegaskan, maksud ucapannya bukan untuk menghasut siapa pun, melainkan menyuarakan aspirasi warga yang takut berbicara.
Proses yang dijalani Islah pada tahap ini masih bersifat awal. Ia hanya menjalani tanya jawab secara verbal tanpa pembuktian dokumen khusus. Situasi tersebut membuat klarifikasi lebih tampak sebagai langkah pendalaman awal penyidik ketimbang pemeriksaan yang sudah masuk ke pokok perkara.
Lapisan Laporan yang Mengiringi Kasus
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023. Di sisi lain, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan juga menyatakan rencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri atas dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah.
Rangkaian laporan ini membuat kasus tersebut berkembang melampaui satu pernyataan di forum diskusi. Nama-nama yang terlibat kini berada dalam sorotan aparat dan publik, sementara proses hukum terkait dugaan penghasutan masih terus berjalan di sejumlah jalur pelaporan yang berbeda.




