Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika
Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar pemusnahan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Dalam acara pemusnahan di halaman depan lobi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sejumlah barang bukti narkotika dimusnahkan oleh pihak kepolisian. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo menyebutkan bahwa sebagian barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
Pada pemusnahan tersebut, terdapat narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.219 buah dan sabu seberat 2.062,17 gram bruto. Barang-barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama enam bulan pertama tahun 2026.
Capaian Pengungkapan Kasus
Selain pemusnahan barang bukti, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mencatat pencapaian dalam pengungkapan kasus narkotika selama periode yang sama. Jajaran Satres Narkoba bersama polsek-polsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap total 58 kasus narkotika dengan melibatkan 67 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 15 perkara telah masuk tahap kedua dan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai jenis narkotika seperti sabu, Etomidate, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, dan berbagai obat-obatan berbahaya lainnya.
Penyidik menerapkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Narkotika, Kesehatan, dan Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.




