Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Ditangkap oleh Polisi

by -150 Views

Polisi Tahan Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara resmi menahan seorang pria berinisial ADG (30) yang diduga melakukan perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing.

Penahanan tersangka ADG dilakukan setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka. Saat ini, ia resmi ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Tindakan Kriminal Tersangka

Perusakan yang dilakukan oleh ADG terjadi di Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Pada saat kejadian, tersangka memaksa masuk ke lokasi usaha korban dan merusak fasilitas secara sepihak. Akibat perbuatan tersebut, beberapa fasilitas seperti papan reklame, dinding pembatas, kursi, dan fasilitas sanitasi ruko mengalami kerusakan.

Selain melakukan perusakan, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan ruko. Tindakan ini dialami korban baik saat peristiwa perusakan fasilitas maupun pada saat ADG merusak bagian eksterior mobil korban yang terparkir di lokasi.

Penanganan Polisi

Personel Polsek Cilincing berhasil mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan ruko. Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, dengan mengumpulkan bukti seperti rekaman CCTV, keterangan saksi, dan penyitaan senjata tajam yang digunakan oleh ADG.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan pribadi melalui jalur hukum yang sah, tanpa harus melakukan tindakan main hakim sendiri. Bagi warga yang membutuhkan bantuan kepolisian, dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110.

Penjeratan hukum yang dilakukan terhadap ADG sesuai dengan Pasal 521 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain, dengan estimasi kerugian mencapai Rp15 juta. Meskipun tersangka mengajukan permohonan restorative justice, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Source link